Selasa, 10 Desember 2024

Produk Hukum dan Hierarki Peraturan Perundang - Undangan

 I. Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia:


1. UUD 1945: Dasar hukum tertinggi.

2. TAP MPR: Keputusan MPR yang masih berlaku.

3. UU / Perppu: Dibuat DPR dan Presiden; Perppu bersifat darurat.

4. PP: Aturan teknis pelaksanaan UU, dibuat Presiden.

5. Perpres: Aturan Presiden untuk menjalankan kewenangan.

6. Perda: Aturan daerah (provinsi, kabupaten/kota, desa).


II. Harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan.


Harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan bertujuan untuk memastikan semua peraturan selaras, tidak bertentangan, dan sesuai hierarki hukum. Prosesnya melibatkan pengkajian, konsultasi, penyesuaian, dan koordinasi, terutama oleh Kemenkumham atau BPHN.


Tujuan:

1. Keselarasan antar peraturan.

2. Kepastian hukum.

3. Efektivitas penerapan hukum.


Tantangan: Tumpang tindih kewenangan, interpretasi hukum berbeda, dan kurangnya koordinasi.


Hasil: Regulasi yang konsisten, sederhana, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.


III. Hubungan Pancasila dan peraturan perundang-undangan.


Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara, termasuk peraturan perundang-undangan. 

Pancasila merupakan unsur pokok dalam Pembukaan UUD 1945. 

Pancasila berperan penting dalam pembentukan norma hukum nasional. 

Nilai-nilai dasar Pancasila menjadi ideologi dalam perumusan peraturan perundang-undangan. 

Pancasila merupakan ideologi yang mencerminkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang diharapkan dapat membimbing kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Produk Hukum dan Hierarki Peraturan Perundang - Undangan

 I. Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia: 1. UUD 1945: Dasar hukum tertinggi. 2. TAP MPR: Keputusan MPR yang masih berlaku. 3....