I. Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia:
1. UUD 1945: Dasar hukum tertinggi.
2. TAP MPR: Keputusan MPR yang masih berlaku.
3. UU / Perppu: Dibuat DPR dan Presiden; Perppu bersifat darurat.
4. PP: Aturan teknis pelaksanaan UU, dibuat Presiden.
5. Perpres: Aturan Presiden untuk menjalankan kewenangan.
6. Perda: Aturan daerah (provinsi, kabupaten/kota, desa).
II. Harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan.
Harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan bertujuan untuk memastikan semua peraturan selaras, tidak bertentangan, dan sesuai hierarki hukum. Prosesnya melibatkan pengkajian, konsultasi, penyesuaian, dan koordinasi, terutama oleh Kemenkumham atau BPHN.
Tujuan:
1. Keselarasan antar peraturan.
2. Kepastian hukum.
3. Efektivitas penerapan hukum.
Tantangan: Tumpang tindih kewenangan, interpretasi hukum berbeda, dan kurangnya koordinasi.
Hasil: Regulasi yang konsisten, sederhana, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
III. Hubungan Pancasila dan peraturan perundang-undangan.
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara, termasuk peraturan perundang-undangan.
Pancasila merupakan unsur pokok dalam Pembukaan UUD 1945.
Pancasila berperan penting dalam pembentukan norma hukum nasional.
Nilai-nilai dasar Pancasila menjadi ideologi dalam perumusan peraturan perundang-undangan.
Pancasila merupakan ideologi yang mencerminkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang diharapkan dapat membimbing kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar